You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Putusan KIP DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga
....
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

Putusan KIP DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Status Tanah Warga

Putusan mediasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta terkait sengketa informasi pertanahan antara Ahmad Falak (Pemohon) melawan Badan Pertanahan Jakarta Selatan (Termohon) berhasil memberikan kepastian hukum kepada Ahmad Falak dalam mendapatkan informasi mengenai warkah tanah yang dibelinya sejak 1994.

Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon (Badan Pertanahan Jakarta Selatan) untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon (Ahmad Falak) dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi,

Selama 27 tahun, status tanah belum mempunyai kejelasan hukum karena saat pembuatan sertifikat, pihak Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan bahwa tanah yang dibelinya pada tahun 1994 sudah bersertifikat sejak tahun 1971.

"Dalam putusan mediasi kasus pertanahan ini, kami Majelis Komisioner memerintahkan Termohon (Badan Pertanahan Jakarta Selatan) untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon (Ahmad Falak) dengan memperlihatkan datanya dalam audiensi," ujar Arya Sandhiyudha, Ketua Majelis Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP DKI Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Jumat (16/4).

KI Provinsi DKI Lanjutkan Roadshow Sahabat Media Edukasikan KIP

Menurutnya, sengketa informasi semacam ini banyak terjadi di DKI Jakarta. Karena itulah pihaknya berusaha menuntaskan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) seluruh perkara yang ada. Ia menyebut, terdapat 23 perkara yang ditargetkan selesai dalam 100 hari di mana per perkara dapat berlangsung sekitar 4-8 persidangan.

"Tentu ini tidak mudah. Namun Komisi Informasi harus melaksanakan tugasnya mengawal keterbukaan informasi di DKI Jakarta untuk Jakarta yang informatif," ucapnya.

Sementara itu, pasca-pembacaan putusan pekan lalu, perwakilan Badan Pertanahan Jakarta Selatan menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan informasi yang diminta berupa dokumen warkah tanah Ahmad Falak dalam audiensi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Kami memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon dalam audiensi beberapa waktu lalu. Jadi, kami sudah melaksanakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam audiensi tersebut kami membacakan bukti-bukti dan memperlihatkan dokumen warkah tanah Ahmad Falak," ungkap perwakilan BPN Jakarta Selatan.

BPN Jaksel juga mengungkapkan bahwa dalam bukti yang disampaikan ternyata ada indikasi bahwa Ahmad Falak ditipu oleh penjual tanah. Tanah yang dibeli pada 1994 tersebut AJB-nya (Akta Jual Beli Rumah) hanya berdasarkan girik sedangkan di tanah tersebut sudah bersertifikat sejak 1971.

Sementara itu Ahmad Falak mengatakan, putusan KIP DKI Jakarta ini sangat membantunya dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengetahui status tanah yang dibelinya. BPN Jaksel akhirnya membuka informasi berupa warkah tanah tersebut kepada dirinya.

"Adanya Komisi Informasi DKI Jakarta sangat membantu kami dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami mendapatkan keadilan sebagai Pemohon. Mungkin jika tidak ada persidangan kemarin, mereka tidak akan memberikan informasinya karena selalu menganggap bahwa informasi tersebut termasuk yang dikecualikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1148 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1100 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye991 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye969 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye895 personBudhi Firmansyah Surapati